Forum Bisnis Indonesia
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu

Go down

Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu Empty Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu

Post  pink111 Mon Jun 29, 2015 1:02 am

Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu

Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu 232924_620

- Setelah Politikus PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, membuka masa lalu Sutiyoso sebagai orang yang terlibat penyerbuan kantor PDI Perjuangan di Jakarta pada 1996, giliran anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, membuka catatan tentang calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang dipilih Presiden Joko Widodo itu.

Menurut Teguh, Sutiyoso pernah menjadi terpidana dalam kasus pidana pemilihan umum. “Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan," kata Teguh, Kamis, 11 Juni 2015.

Teguh mengatakan, ketua majelis hakim, Fatchul Bari, pada 30 Oktober 2013 menyatakan Sutiyoso terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu, berupa kampanye rapat umum di luar jadwal, yakni di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013.

Namun, kata Teguh, Bawaslu tidak berkomentar apakah Sutiyoso layak ataukah tidak layak menjadi kepala BIN. Sebab, Bawaslu hanya berwenang dalam konteks pengawasan pemilu. “Hanya menyatakan bahwa Bawaslu memiliki data dan dokumen yang menunjukan bahwa Sutiyoso pernah menjadi narapidana kasus pemilu,” ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sutiyoso lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sutiyoso didakwa dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.

Karena hanya vonis percobaan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak harus menjalani hukuman penjara. “Tapi kan Sutiyoso terbukti bersalah,” kata Teguh.

Adapun Sutiyoso seusai persidangan pada Oktober 2013 lalu, berkilah bahwa dia hanya mengikuti acara halalbihalal partainya. "Karena sesuai dengan keterangan ahli, apa yang saya lakukan bukan pelanggaran pidana, tapi pelanggaran administrasi," ujar Sutiyoso saat itu yang merupakan Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

pink111

Jumlah posting : 18
Join date : 05.05.15

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik